Komunitas Perawat Emergency (Indonesian Emergency Nurse) -
oleh Agus Pramono,S.Kep (ICU Staff RSUD Tamiang Layang)
Tugas utama petugas emergency adalah menyelamatkan jiwa (Life saving). Oleh karena itu penderita trauma sangat tergantung kepada kecepatan dan ketepatan pelayanan petugas emergency.
Profesi perawat emergency akan sangat terhormat bila bisa menyelamatkan jiwa. Setiap kesalahan yang dilakukan oleh perawat emergency dapat menyebabkan seseorang lebih menderita bahkan mati karena tidak tertolong.
Dengan adanya protokol BTLS (Basic Trauma Life Support) yang diterapkan sejak tahun 1982 di seluruh dunia, pelayanan emergency akan lebih terorganisir dalam mengidentifikasi kondisi-kondisi kritis penderita trauma dalam beberapa menit.
Kita percaya tidak semua pasien bisa diselamatkan, akan tetapi kita harus punya tujuan untuk tidak mengabaikan jiwa seseorang yang bisa diselamatkan.
Konsep BTLS terdiri dari:
Recognized Scene size-up
Initial assessment
Rapid trauma survey
Focused examination Head to toe
Dengan adanya konsep BTLS, dibeberapa negara menjadi prasyarat dalam penerimaan perawat baru yang akan bekerja di UGD telah memiliki sertifikasi BTLS, maka disarankan setidak-tidaknya kriteria Perawat Emergency adalah yang bekerja di Unit Gawat Darurat baik Pre-Hospital maupun In Hospital telah mengikuti pelatihan BTLS.
Referensi: Campbel JE. ” Basic Trauma Life Support for Paramedics and